Manusia dan Keadilan
MANUSIA DAN KEADILAN
Pengertian Keadilan
Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Menurut sebagian besar teori, keadilan memiliki tingkat kepentingan yang besar. John Rawls, filsuf Amerika Serikat yang dianggap salah satu filsuf politik terkemuka abad ke-20, menyatakan bahwa "Keadilan adalah kelebihan (virtue) pertama dari institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada sistem pemikiran" . Kebanyakan orang percaya bahwa ketidakadilan harus dilawan dan dihukum, dan banyak gerakan sosial dan politis di seluruh dunia yang berjuang menegakkan keadilan. Tapi, banyaknya jumlah dan variasi teori keadilan memberikan pemikiran bahwa tidak jelas apa yang dituntut dari keadilan dan realita ketidakadilan, karena definisi apakah keadilan itu sendiri tidak jelas. Keadilan intinya adalah meletakkan segala sesuatunya pada tempatnya.
Keadilan bisa juga diartikan sebagai pengakuan atas perbuatan yang
seimbang, pengakuan secara kata dan sikap antara hak dan kewajiban. Setiap dari
kita “manusia” memiliki “hak yang sama dan kewajiban”, dimana hak yang dituntut
haruslah seimbang dengan kewajiban yang telah dilakukan sehingga terjalin
harmonisasi dalam perwujudan keadilan itu sendiri. Keadilan pada
dasarnya merupakan sebuah kebutuhan mutlak bagi setiap manusia dibumi ini dan
tidak akan mungkin dapat dipisahkan dari kehidupan. Menurut Aristoteles,
keadilan akan dapat terwujud jika hal – hal yang sama diperlakukan secara sama
dan sebaliknya, hal – hal yang tidak semestinya diperlakukan tidak semestinya
pula. Dimana keadilan memiliki ciri antara lain ; tidak memihak, seimbang dan
melihat segalanya sesuai dengan proporsinya baik secara hak dan kewajiban dan sebanding
dengan moralitas.
Dalam kehidupan, setiap manusia dalam melakukan aktifitasnya pasti pernah
menemukan perlakuan yang tidak adil atau bahkan sebaliknya, melakukan hal yang
tidak adil. Dimana pada setiap diri manusia pasti terdapat dorongan atau keinginan
untuk berbuat kebaikan “jujur”. Tetapi terkadang untuk melakukan kejujuran
sangatlah tidak mudah dan selalu dibenturkan oleh
berbagai permasalahan dan kendala yang dihadapinya.
Keadilan itu sendiri memiliki sifat yang bersebrangan dengan dusta atau
kecurangan. Dimana kecurangan sangat identik dengan perbuatan yang tidak baik
dan tidak jujur. Atau dengan kata lain apa yang dikatakan tidak sama dengan apa
yang dilakukan. Kecurangan pada dasarnya merupakan penyakit hati yang dapat
menjadikan orang tersebut menjadi serakah, tamak, rakus, iri hati, matrealistis
serta sulit untuk membedakan antara hitam dan putih lagi dan mengkesampingkan
nurani dan sisi moralitas.
Ada beberapa faktor yang dapat menimbulkan kecurangan antara lain ;
1. Faktor ekonomi.
Setiap manusia berhak hidup layak dan membahagiakan dirinya. Terkadang
untuk mewujudkan hal tersebut kita menghalalkan segala cara untuk mencapai
sebuah tujuan semu tanpa melihat orang lain disekelilingnya.
2. Faktor Peradaban dan Kebudayaan
Sikapdan mentalitas individu yang terdapat didalamnya “system kebudayaan”
meski terkadang hal ini tidak selalu mutlak. Keadilan dan kecurangan merupakan
sikap mental yang membutuhkan keberanian dan sportifitas. Pergeseran moral saat
ini memicu terjadinya pergeseran nurani hampir pada setiap individu.
3. Teknis
Untuk mempertahankan keadilan, kita sendiri harus bersikap salah dan
berkata bohong agar tidak melukai perasaan orang lain. Dengan kata lain kita
sebagai bangsa timur yang sangat sopan dan santun, sulit membedakan mana yang
benar dan salah.
Pada intinya, keadilan adalah suatu tindakan manusia yang dilandasi oleh
kebenaran dan kebenaran itu di perjuangkan oleh manusia tersebut. Dapat
disimpulkan keadilan adalah sebagai titik tengah kebenaran yang dilandasi oleh
nilai kebaikan. Keadilan dan kecurangaan atau ketidakadilan tidak akan dapat
berjalan dalam waktu bersamaan karena kedua sangat bertolak belakang dan
berseberangan. Dalam maknanya, Keadilan memberikan kebenaran, ketegasan dan
suatu jalan tengah dari berbagai persoalan juga tidak memihak kepada siapapun. Dan bagi yang berbuat adil merupakan orang yang bijaksana.
Keadilan Sosial
Seperti pancasila yang bermaksud keadilan sosial
adalah langkah yang menetukan untuk melaksanakan Indonesia yang adil dan
makmur. Setiap manusia berhak untuk mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya
sesuai dengan kebijakannya masing-masing.
5 Wujud keadilan sosial yang diperinci dalam
perbuatan dan sikap:
Dengan sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia manusia Indonesia menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk untuk
menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat Indonesia.
Selanjutnya untuk mewujudkan keadilan sosial itu,
diperinci perbuatan dan sikap yang perlu dipupuk, yakni :
1. Perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana
kekeluargaan dan kegotongroyongan.
2. Sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan
antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain.
3. Sikap suka memberi pertolongan kepada orang yang
memerlukan
4. Sikap suka bekerja keras.
5. Sikap menghargai hasil karya orang lain yang
bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan bersama.
Asas yang menuju dan terciptanya keadilan sosial itu
akan dituangkan dalam berbagai langkah dan kegiatan, antara lain melalui delapan
jalur pemerataan yaitu :
1. Pemerataan pemenuhan kebutuhan pokok rakyat banyak
khususnya pangan, sandang dan perumahan.
2. Pemerataan memperoleh
pendidikan dan pelayanan kesehatan.
3. Pemerataan pembagian
pendapatan.
4. Pemerataan kesempatan
kerja.
5. Pemerataan kesempatan
berusaha.
6. Pemerataan kesempatan
berpartisipasi dalam pembangunan khususnya bagi generasi muda dan kaum
wanita.
7. Pemerataan penyebaran
pembangunan di seluruh wilayah tanah air.
8. Pemerataan kesempatan
memperoleh keadilan.
Berbagai Macam Keadilan
a) Keadilan Legal atau Keadilan Moral
Plato berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan
substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjaga kesatuannya.
Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang
menurut sifat dasarnya paling cocok baginya (Than man behind the gun). Pendapat
Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan Sunoto menyebutnya keadilan legal.
b) Keadilan Distributif
Aristoles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana
bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama
secara tidak sama (justice is done when equals are treated equally) Sebagai
contoh: Ali bekerja 10 tahun dan budi bekerja 5 tahun. Pada waktu diberikan hadiah
harus dibedakan antara Ali dan Budi, yaitu perbedaan sesuai dengan lamanya
bekerja. Andaikata Ali menerima Rp.100.000,-maka Budi harus menerima Rp.
50.000,-. Akan tetapi bila besar hadiah Ali dan Budi sama, justru hal tersebut
tidak adil.
c) Komutatif
Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban
masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu
merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang
bercorak ujung ekstrim menjadikan ketidak adilan dan akan merusak atau bahkan
menghancurkan pertalian dalam masyarakat.
Contoh Kasus Manusia dan Keadlian
Seperti Seorang Karyawan yang ingin menuntut untuk dinaikan upah tetapi tidak meningkatkan hasil kerjanya dan serta para guru yang ingin dinaikan upah yang sesuai dengan kerja kerasnya mereka dan juga seperti seorang boss yang mempunyai karyawan yang terus menerus menggunakan tanaga kerjanya yang selalu ditambah perkerjaannya yang tidak sesuai, tanpa memperhatikan upah dan kesejahteraannya perbuatan ini bisa dibilang atau memang disebut dengan perbudakan.
Maka dari itu jika kita ingin mendapatkan kenaikan upah kerja dan keadilan maka kita harus menaikan juga hasil kerja dan prestasi kerja, dan juga jika kita menjadi boss maka kita harus memeperhatikan pekerja atau karyawan untuk mempertimbangkan hasil kerja dengan upah yang mereka terima.
Daftar Pustaka
https://www.academia.edu/9536588/HUBUNGAN_MANUSIA_DAN_KEADILAN
Komentar
Posting Komentar